Kakek Pelaku Rudapaksa Anak Dibawah Umur Diamankan Polisi

Kareba, Bulukumba. — Tim Resmob Polres Bulukumba dipimpin Dantim Aiptu Muh.Usman berhasil mengamankan AM alias DM (69 tahun) terduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur atau Rudapaksa.



Korban dan terduga pelaku merupakan warga Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba, keduanya bertetangga rumah.

Terduga pelaku AM alias DM diamankan oleh Tim Resmob pada Selasa 16 Juli 2024 pukul 13.00 Wita di tempat persembunyiannya di wilayah Kabupaten Bantaeng Sulsel.

Kakek AM melarikan diri usai perbuatan bejatnya terhadap korban diketahui oleh keluarga korban dan dilaporkan ke pihak berwajib pada Rabu malam 10 Juli 2024.

Saat ini penyidik dari Satreskrim unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) tengah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, Selasa malam 16 Juli 2024.

Dihadapan penyidik, kakek AM mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur atau Rudapaksa berulang kali.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Abustam, SH.,MH mengungkapkan pelaku saat diperiksa mengakui perbuatannya.

“Terduga pelaku mengakui perbuatannya, ia melakukan perbuatan tersebut di dalam kamar rumahnya sendiri.” Ungkap Kasat Reskrim, Rabu (17/7/2024).

Disebutkan korban dan terduga pelaku tidak memiliki hubungan keluarga, hanya bertetangga saja.

Dari keterangan terduga tambah Kasat Reskrim, pelaku menyebut melakukan perbuatan itu berulang kali di hari yang berbeda, namun terduga pelaku lupa hari apa saja dia pernah lakukan. Yang diingat hanya waktu kejadian terakhir yakni pada Rabu siang 10 Juli 2024.

“Terduga pelaku AM alias DM saat ini diamankan di Polres Bulukumba guna proses penyeledikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim

Diinformasikan sebelumnya, Polres Bulukumba telah menerima laporan Polisi korban pada Rabu malam 10 Juli 2024, saat melapor, korban didampingi pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3A) Kabupaten Bulukumba.

Pada laporan tersebut, korban Rudapaksa dilakukan oleh pelaku AM alias DM berulang kali dihari yang berbeda di rumah terduga pelaku sendiri.

Penyidik Perlindungan Perempuan (PPA) Satreskrim melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi dan melakukan pencarian terhadap terduga pelaku.

Namun terduga pelaku melarikan diri dan bersembunyi di Kabupaten Bantaeng selama 6 hari setelah kejadian tersebut dilaporkan, dan berhasil diamankan oleh pihak kepolisian pada Selasa siang 16 Juli 2024 di Kabupaten Bantaeng.-(*)