Makassar,- Wakil Ketua DPRD Makassar Andi Nurhaldin NH bahas penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Makassar. Ia membahas hal itu, saat membuka sekaligus menjadi narasumber pada sosialisasi Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Kawasan Tanpa Rokok yang diselenggarakan Sekretariat DPRD Kota Makassar, di Hotel Horison Ultima Makassar, Jl Jenderal Sudirman, Rabu (13/3/2024).
Dalam sambutannya, Andi Nurhaldin mengatakan pentingnya memgetahui Perda KTR ini sebagai upaya melindungi masyarakat terhadap resiko gangguan kesehatan akibat tercemar asap rokok.
“Di Perda KTR ini mengatur tempat atau lokasi yang tidak memperbolehkan merokok. Di antaranya, tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah. Juga, di dalam angkutan umum dan tempat kerja serta ruang publik lainnya,” kata Andi Nurhaldin saat bahas penerapan Perda KTR di Makassar.
Hal ini kata Andi Nurhaldin, untuk memberikan lingkungan sehat dan udara bersih, dan untuk melindungi kesehatan masyarakat, perorangan dan keluarga. Juga untuk melindungi penduduk usia produktif, anak, remaja, dan perempuan hamil dari rokok.
“Jadi janganki’ sembarang merokok. Apalagi di tempat yang di atur dalam Perda ini sebab hal ini dapat beresiko kesehatan bagi warga yang tidak merokok. Juga bagi yang melanggar akan ada sanksi,” bebernya.
Karenanya, Politisi muda Partai Golkar ini berharap, melalui sosialisasi ini. Akan semakin meningkatkan kesadaran perokok untuk tidak seenak hati merokok di tempat yang-diatur dalam Perda KTR ini.
“Melalui sosialisasi ini saya tentu berharap akan semakin meningkatkan kesadaran perokok. Untuk tidak merokok di sembarang tempat apalagi yang-diatur dalam Perda ini,” tandasnya. (sr)