Makassar, kareba.co, – Komisi B DPRD Kota Makassar menyampaikan kekecewaannya atas keputusan Penjabat Wali Kota Iqbal Suhaeb memberhentikan Direksi Perusda.
“Kami kecewa dengan kebijakan tersebut karena tanpa kordinasi dan meminta saran dari pihak DPRD Makassar,”kata William, ketua Komisi B DPRD Makassar, Selasa (24/12).
Sejak direksi tiga perusda yakni perusda parkir, perusda pasar dan perusda terminal dicopot beberapa waktu lalu, kebijakan tersebut terus mendapat sorotan dari Komisi B DPRD Makassar.
Dewan memprotes karena pencopotan direksi dilakukan secara tiba-tiba dan tanpa mempertimbangkan efektifitasnya.
Komisi B Dewan berpendapat sebaiknya pemberhentian direksi dilakukan pada Januari ,Awal tahun, sehingga direksi yang dicopot tersebut dapat menyelesaikan program hingga akhir tahun 2019.
Menanggapi hal itu, Pemkot melalui asisten 2, Sittiara Kinang dan Kabag Hukum Pemkot Makassar menyampaikan penjelasan.
Kabag Hukum Pemkot Makassar Umar menjelaskan, pemberhentian Direksi Perusda sudah sesuai dengan SK Pengangkatan bahwa masa jabatan direksi Perusda hanya 4 tahun.
“Jadi bukan dicopot tetapi memang sudah sampai masa jabatannya. Bahwa ada direksi yang baru 2 tahun menjabat, itu melanjutkan periodesasi direksi sebelumnya. Jadi memang sudah berakhir periodesasinya 4 tahun berdarsarkan Perda,” terang Umar.(*)